Kamis, 09 April 2020

Mahasiswa Kuliah Berbasis Online Pada Kondisi Pandemi COVID19



Kuliah online disebut juga e-Learning atau Online Course adalah proses perkuliahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dalam hal ini internet.
Dalam perkuliahan online atau kuliah non tatap muka ini, mahasiswa tidak dituntut rutin datang ke kampus. Kuliah Online juga merupakan salah satu sarana pembelajaran interaktif. Dosen dan mahasiswa dapat berkomunikasi dengan menggunakan media internet. Dosen dapat memberikan materi kuliah, baik berupa file, video, maupun tulisan (teks). Dengan kuliah online, seorang dosen juga bisa mengajar di beberapa tempat secara bersamaan.

Mahasiswa bisa mendapatkan materi perkuliahan berupa file atau bacaan dari dosen yang bersangkutan, mengirimkan pertanyaan kepada dosen mata kuliah tersebut, mengirimkan kontak pada mahasiswa lain, melihat informasi dari dosen yang bersangkutan, dan melakukan ujian pada waktu yang telah ditetapkan.

Kuliah Online berisi Konten Terbuka (Open Content), yaitu materi belajar dapat digunakan bersama-sama. Kuliah Online juga bisa menjadi Pembelajaran Mobile (Mobile Learning). Mahasiswa dapat mengikuti kuliah di mana saja dan kapan saja, selama mereka memiliki koneksi Internet. Beberapa materi kuliah bahkan dapat di akses walaupun tidak ada koneksi internet.

Apalagi Pada kondisi saat ini dunia pendidikan tengah menjadi sorotan serta perdebatan hangat dikalangan masyarakat karena mengalami kepakuman untuk sementara waktu akibat pandemi Coronavirus COVID19 yang mendunia. Beberapa Kebijakan pun dikeluarkan guna untuk mencegah penyebaran virus yang tengah menyerang negara Indonesia selama beberapa waktu terakhir.

Salah satu isi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yaitu untuk menunda seluruh kegiatan akademis dan non akademis selama kurang lebih 3 minggu kedepan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjawab keresahan dari orang tua yang khawatir apabila anaknya akan terinfeksi covid-19 jika melakukan kegiatan pembelajaran yang melibatkan orang banyak.

Bahkan Presiden Joko Widodo dalam pesannya menyatakan bahwa, sudah saatnya kita bekerja, beribadah dan belajar di rumah. Bahkan beberapa Negara telah melakukan tindakan lockdown seperti Itali, US, Denmark, China, Iran karena kekhawatirannya sebuah penyebaran virus corona yang sangat cepat.

Oleh karena itu, beberapa perguruan tinggi pun memberlakukan sistem kuliah daring (online) seperti Universitas Negri,kampus perguruan tinggi swasta dan kampus kampus lainnya.
Tujuannya yaitu agar mahasiswa tetap dapat melakukan kegiatan perkuliahan meskipun tidak bertatap muka langsung dengan dosen pengampu sehingga jeda waktu selama 3 minggu dapat dimanfaatkan secara maksimal. Namun perlu diingat bahwa tujuan pembelajaran adalah mentransfer ilmu dari dosen ke mahasiswa sehingga mahasiswa memahami apa yang diberikan oleh dosen, yang semula tidak tahu menjadi tahu.

akan tetapi Kuliah online ini banyak yang berkeluh kesah khususnya mahasiswa dan mahasiswi dikarenakan Beberapa penyebabnya adalah karena masalah kualitas yang tidak dibandingkan dengan perkuliahan di kampus, dan juga masalah infrastruktur (misalnya di suatu tempat wilayah atau dikota yang koneksi internet tidak memadai). Selain itu ada yang tidak bersedia untuk ikut kuliah online karena kurangnya interaksi dengan dosen dan teman-teman sekelas. dan juga banyak mahasiswa - mahasiswi yang menyatakan bahwasannya kuliah online itu seharusnya di sediakan seperti kouta internet oleh pemerintah wilayahnya masing masing
http://literasi.com
www.narasi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar